Here is the rewritten content in Indonesian with HTML tags:
Jakarta, – Dua pasangan calon (paslon) dipastikan akan bertarung di pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Dua paslon tersebut adalah Ridwan Kamil yang berpasangan dengan Suswono; dan Pramono Anung yang berpasangan dengan Rano Karno.
Ridwan Kamil punya rekam jejak sebagai kepala daerah dengan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung. Adapun Pramono hingga saat ini masih menjabat sebagai sekretaris kabinet sekaligus politisi PDI Perjuangan.
Jabatan gubernur DKI Jakarta memang seksi. Sebab, meski Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara, kota ini tetap menjadi pusat bisnis. Lalu, berapakah gaji dan tunjangan yang akan diterima gubernur Jakarta selanjutnya?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp2,4 juta.
Tak cuma gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan mendapat tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001, kepala daerah provinsi (gubernur) mendapat tunjangan sebesar Rp5,4 juta. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi di Rp4,32 juta.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga berhak atas biaya operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai gambaran, pada 2021 realisasi PAD DKI mencapai Rp71 triliun. Berdasarkan PP di tersebut, DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Maka, dapat diasumsikan, biaya penunjang operasional yang dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD atau Rp106,5 miliar dalam satu tahun, atau Rp8,87 miliar per bulan.
Next Article
Prabowo Dipastikan Jadi Presiden, Segini Gaji & Tunjangannya