Jakarta, – BPJS Kesehatan berfungsi sebagai program jaminan sosial yang menyediakan layanan kesehatan secara gratis kepada pesertanya. Ada banyak layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari rawat jalan hingga operasi besar.
Meski begitu, mungkin banyak dari Anda yang belum tahu bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi akibat kecelakaan. Apa alasannya?
Menurut buku panduan BPJS Kesehatan, alasan operasi itu tidak ditanggung adalah karena pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Next Article
5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek sebelum Berobat